Dari pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Indonesia, bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, maka koperasi Indonesia memiliki ciri-ciri:
- Kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Pengaruh penggunaan modal dalam koperasi Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia sebagai kumpulan orang-orang dan bukan sebagai kumpulan modal - Bekerjasama, bergotong royong berdasarkan hak dan kewajiban dan persamaan derajat.
- Membantu usaha-usaha sosial dalam masyarakat.
Koperasi juga aktif berperan dalam usaha-usaha sosial, misalnya memberi sumbangan-sumbangan untuk pembangunan pedesaan yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat desa. - Meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan warga masyarakat.
Dengan adanya hubungan antar anggota masyarakat dalam koperasi akan terjadi saling tukar menukar pengalaman antar mereka, baik dalam hal pembicaraan sehari-hari, diskusi-diskusi kelompok maupun dalam rapat anggota. Jelas bahwa hal ini akan dapat mengembangkan cara berfikir anggota koperasi dan kecerdasan mereka.